PENGURANGAN PEKERJA ANAK-PROGRAM KELUARGA HARAPAN DISANAKERTRANS KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2013 i

Kamis, 21 Maret 2013

PPA -PKH Kabupaten kebumen 2013

Sebagai wujud komitmen untuk memberi perlindungan kepada anak bangsa, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Sebagai tindak lanjut, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2001 tentang Pem–bentukan Komite Aksi Nasional Peng–hapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (KAN-PBPTA) dan Keputusan Pre–siden No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAN-PBPTA). Implementasi Rencana Aksi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan terin–tegrasi dengan berbagai instansi/lembaga terkait, baik Pemerintah maupun Non Pe–merintah melalui wadah Komite Aksi Nasional PBPTA yang sudah mengakar sampai tingkat Propinsi dan Kab./Kota walaupun nama kelembagaannya beragam.
Masalah pekerja anak sangat kompleks karena terkait masalah kemiskinan, sehingga penanganannya harus dibarengi upaya pemberdayaan ekonomi keluarga, perluasan kesempatan pendidikan, dan peningkatan derajat kesehatan kepada pekerja anak dan keluarganya. Dalam rangka percepatan pe–nanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial, Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 telah meluncurkan program nasional yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan leading sector Departemen Sosial. PKH adalah program yang memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dimana data mengenai RTSM mengacu dari hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006. Sebagai imbalannya, RTSM wajib memenuhi persyaratan terkait upaya peningkatan kualitas SDM yaitu melalui kesehatan dan pendidikan. Di bidang kesehatan dengan cara meningkatkan status kesehatan ibu dan anak dengan memberi insentif untuk me–lakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif, sedangkan di bidang pendidikan dengan cara meningkatkan dan mengem–bangkan angka partisipasi wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun.
Pada RTSM banyak ditemukan pekerja anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pe–kerjaan terburuk untuk anak seperti buruh tambang, kuli bangunan, loper koran, tukang semir sepatu, buruh membuat genteng dan batu bata, pembantu rumah tangga, dll yang semua jenis pekerjaan tersebut dapat meng–ganggu tumbuh kembang anak secara sosial maupun psikologis serta beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Keba–nyakan dari mereka putus sekolah serta masih dalam usia wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Dalam rangka mendukung program PKH dan sebagai implementasi Rencana Aksi Na–sional PBPTA, pada tahun 2008 Depna–kertrans melaksanakan program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang bertujuan mengurangi jumlah pekerja anak terutama pada BPTA yang putus sekolah dari RTSM untuk ditarik dari tempat kerja dan dikemba–likan ke dunia pendidikan melalui pendam–pingan di shelter (rumah singgah). Program ini melibatkan berbagai instansi terkait baik Pemerintah maupun Non Pemerintah dan pa–da tahap pertama dilaksanakan di 7 Propinsi dan 48 Kab./Kota sesuai sasaran Program Keluarga Harapan, 
Untuk melaksanakan program PPA-PKH ini Depnakertrans membentuk kelembagaan di tingkat Propinsi dan Kab./Kota. Susunan Tim pelaksana program PPA-PKH di tingkat Propinsi maupun Kab./Kota terdiri dari pem–bina, pengarah, penanggung jawab, sekre–tariat, dan tim pelaksana teknis. Di tingkat Propinsi melalui SK penanggung jawab diang–kat Koordinator Kabupaten/Kota yang berasal dari Pengawas Ketenagakerjaan dan atau pejabat yang ditunjuk pada Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan Propinsi. Sedangkan di tingkat Kab./Kota diangkat Koordinator Shelter yang juga berasal dari Pengawas Ketenagakerjaan dan atau pejabat yang ditunjuk pada Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan Kab./Kota.
Program PPA-PKH pada intinya mem–berikan pendampingan pada pekerja anak yang telah ditarik dari pekerjaannya agar mempunyai motivasi kembali untuk mema–suki dunia pendidikan. Penentuan pekerja anak sebagai calon penerima manfaat ber–dasarkan skala prioritas. Prioritas pertama adalah pekerja anak dari RTSM putus sekolah dan bekerja pada BPTA, prioritas kedua adalah pekerja anak dari RTSM putus sekolah usia di bawah 13 tahun, prioritas ketiga adalah pekerja anak dari RTSM putus sekolah usia 13 tahun – 18 tahun. Bila hal ini belum men–cukupi dapat menggunakan urutan prioritas berikutnya atau juga dapat menggunakan data RTSM milik Departemen Sosial untuk diveri–fikasi kembali keberadaan pekerja anaknya.
Dari permasalahan yang ada di tingkat Kabupaten dengan tidak tercukupinya calon penerima manfaat sesuai kuota yang ada, selanjutnya melalui surat Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas–naker) Depnakertrans, calon penerima man–faat dapat diambilkan dari data pekerja anak yang ada di masing-masing daerah di luar data BPS Tahun 2006, asalkan dapat diper–caya dan dilaporkan ke Depnakertrans. Lang–kah ini diharapkan dapat memenuhi kuota calon penerima manfaat sesuai yang telah ditetapkan.
Sarana dan prasarana yang diperlukan selama pendampingan : pertama, shelter yaitu tempat kegiatan dalam memfasilitasi pen–dampingan pekerja anak selama 1 (satu) bu–lan, dapat berupa balai latihan kerja milik pe–merintah maupun swasta, pondok pesantren, asrama, rumah, dll. Ketentuan mengenai lo–kasi, kelengkapan sarana, status serta ka–pasitasnya sudah ditentukan. Selanjutnya tenaga pendamping, tiap shelter terdiri atas 3 (tiga) orang pendamping. Pendamping bisa berasal dari LSM, pekerja sosial, atau relawan yang direkrut oleh penanggung jawab dengan syarat dan tahap rekrut yang sudah ditentukan pula. Posisi pendamping memegang peranan penting pada keberhasilan pelaksanaan program. Tugas pendamping melakukan ho–me visit untuk menyiapkan calon penerima manfaat program, melakukan pendampingan dan memotivasi penerima manfaat selama di shelter dan pasca shelter, hingga penyiapan rekomendasi tentang minat dan kemampuan anak dalam rangka pengembalian ke dunia pendidikan. Belum juga melakukan home visit pasca shelter untuk membimbing pe–nerima manfaat serta memberi pemahaman kepada orang tuanya agar tetap berkomitmen pada pendidikan.
Saat di shelter peran seorang tutor diper–lukan untuk melakukan proses belajar-mengajar dan memotivasi serta memper–siapkan anak kembali ke dunia pendidikan, sehari-harinya bersinergi dengan tenaga pendamping untuk melakukan pendampingan selama di shelter. Kreativitas seorang tutor dalam penyampaian materi dan pemberian motivasi diperlukan agar anak tidak jenuh dan betah tinggal di shelter, karena dengan latar belakang anak yang beragam, kehidupan keras sebagai anak jalanan, pergaulan bebas atau pengaruh situasi dan kondisi rumah tangga sangat dimungkinkan banyak permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam pelaksanaan program PPA-PKH, setiap jenjang kelembagaan pelaksana baik Pusat, Propinsi dan Kab. wajib mendoku–mentasikan dan melaporkan semua aktivitas yang dilakukan melalui kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan. Target dari kegiatan monitoring adalah dengan sarana sumber daya dan dana yang ada jumlah pekerja anak dari RTSM dapat berkurang. Dari hasil ke–giatan evaluasi diharapkan dengan outcomes meningkatnya angka partisipasi sekolah anak akan membawa impact meningkat pula tingkat kesejahteraan RTSM.
Pada tingkat Propinsi, monitoring, eva–luasi dan pelaporan dilakukan oleh masing-masing Koordinator Kab., yaitu pada tahap persiapan pelaksanaan program, tahap pe–laksanaan pendampingan di shelter dan tahap pasca pendampingan. Selanjutnya hasil monitoring dilaporkan pada ketua tim teknis dan dilakukan evaluasi bersama untuk me–ngetahui hambatan-hambatan yang ada guna dilakukan penyelesaiannya. Di tingkat Kab. yang wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan adalah masing-masing Koordinator shelter.
Hingga saat ini, dengan dimulainya per–siapan kegiatan pada bulan Juli 2008 sampai dengan berakhirnya proses pendampingan di shelter selama 1 (satu) bulan pada November 2008, dapat dilakukan kajian sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan kegiatan pada tahap berikutnya. Pertama, waktu yang relatif pendek dan mendesak dalam pelaksanaan program PPA-PKH, sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan persiapan sarana-prasarana dengan baik dan benar sesuai sya–rat dan kelengkapan yang ditentukan, misal–nya tempat shelter, petugas pendamping, tutor, materi ajar, penyedia makanan, dll, sehingga ada beberapa Kabupaten dalam pe–nyediaan sarana dan prasarana tersebut seadanya dan kurang sesuai dengan persya–ratan dan kelengkapan sebagaimana ketentuan, Kedua, dengan terbatasnya waktu dan adanya pergantian personil yang diutus mengikuti beberapa kali pengarahan dari Tim Pusat sehingga kurang adanya pemahaman pada petugas teknis akan pedoman program PPA-PKH yang telah ditetapkan oleh Depna–kertrans, kurangnya koordinasi dengan ins–tansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Departemen Agama dan Dinas Kesehatan, dan kurangnya sosialisasi pada masyarakat luas sebagai calon penerima manfaat program sehingga dalam teknis pelaksanaan kegiatan banyak ditemui kendala, Ketiga, adanya kegiatan dalam tek–nis operasional yang tidak terdapat pada mata anggaran kegiatan, misalnya biaya transport untuk penjemputan calon penerima manfaat ke shelter, biaya kesehatan selama di shel–ter, untuk ke depan hal-hal teknis selama pe–laksanaan pendampingan hal ini perlu dipi–kirkan, Keempat, untuk tindak lanjut program PPA-PKH perlu dipikirkan segera langkah penanganannya, dengan dikeluarkannya Re–komendasi berdasar minat dan kemampuan penerima manfaat untuk kembali pada dunia pendidikan. Sejauhmana hal ini di follow-up dan apakah program PPA-PKH sudah terin–tegrasi dengan instansi terkait, hal ini menjadi pe-er para stakeholder untuk segera me–ngambil langkah penanganannya.
Ribuan pekerja anak di Jatim menggan–tungkan harapan pada program PPA-PKH ini. Langkah pertama sudah diambil, kepastian langkah berikutnya menjadi kewajiban Pemerintah dan menjadi hak bagi pekerja anak sebagai penerima manfaat program, ka–rena mereka sudah ditarik dari pekerjaannya. Dalam kerangka program PKH skala Nasional patut optimis program PPA-PKH ini akan berhasil dan menuai kesuksesan. (pe–nulis adalah fungsional pengawas KK)